Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan secara rinci mekanisme pencairan bantuan subsidi upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemendikbud.

Mendikbud Nadiem mengungkapkan, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima bantuan subsidi upah Kemendikbud. Nama-nama penerima bantuan itu berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Pangkalan Data Dikti. Artinya, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang terdaftar di Dapodik dan Pangkalan Data Dikti akan mendapatkan bantuan Rp 1,8 juta.

Pendidik dan tenaga kependidikan dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Jika nama pendidik dan tenaga kependidikan muncul di laman Info GTK atau Pangkalan Data Dikti disertai informasi terkait pencairan dana, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen persyaratan untuk mencairkan bantuan subsidi upah.

”Dokumen persyaratan itu kami buat mudah dan simple,” kata Mendikbud pada peluncuran bantuan subsidi upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud yang ditayangkan melalui channel Youtube Kemendikbud RI, Selasa, 17 November 2020. Acara itu dihadiri secara virtual oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir, serta jajaran pejabat Kemendikbud.

Mendikbud menjelaskan, calon penerima bantuan hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada. Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tetap bisa diterima. Kemudian mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah dari laman Info GTK dan PDDikti. Dan terakhir, mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari laman Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah empat dokumen persyaratan itu sudah dilengkapi, pendidik dan tenaga kependidikan mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta. ”Penerima bantuan hanya perlu datang membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” jelas Nadiem.

Bantuan itu, lanjut Mendikbud, disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020. Artinya, semua pendidik dan tenaga kependidikan sudah bisa mencairkan dana di bulan ini. Tetapi, jika ada penerima bantuan dengan berbagai alasan belum bisa mengurus pencairan dana, mereka masih punya waktu mengurusnya hingga 30 Juni 2021.

”Ini bantuan yang disalurkan secara langsung kepada pendidik dan tenaga kependidikan, tanpa harus ada tandatangan kepala sekolah atau dinas pendidikan. Tidak ada proses birokrasi yang berbelit-belit,” tegas Mendikbud.

Sehari sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 16 November 2020, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan kabar gembira. Pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 1,8 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.

“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X DPR, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS. Besarannya Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali sekaligus,” ungkapnya.

Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan subsidi upah itu adalah seluruh guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang, kemudian dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Syaratnya, mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih. Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Tenaga pendidikan calon penerima bantuan subsidi gaji juga harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

“Sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini adalah guru honorer sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun,” jelas Mendikbud Nadiem.

Download buku saku BSU Kemendikbud 2020

(Hendriyanto)