Pandemi Covid-19 yang terjadi hampir selama satu tahun ini memberikan dampak serius terhadap satuan pendidikan. Dimana kegiatan pembelajaran tidak dapat dilaksanakan secara normal seperti biasanya. Adanya pandemi mengharuskan proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, baik luring maupun daring.

Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi ini banyak melahirkan kendala, baik yang dialami guru, orang tua maupun murid. Selain itu tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi. Hal ini jika terus dibiarkan tentu akan berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif yang berkepanjangan bagi pendidikan Indonesia, khususnya peserta didik sebagai generasi penerus bangsa.

Kondisi pendidikan akibat Covid-19 ini pun kemudian menuntut adanya sebuah perubahan dan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran yang efektif. Akan tetapi prinsip kebijakan harus tetap mempertimbangkan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat pada umumnya.  

“Dari permasalahan tersebut itu dikeluarkanlah kebijakan penyederhanaan kurikulum. Artinya bahwa muatan konten dan kompetensi yang selama ini menjadi target pencapaian pembelajaran di kelas harus direvisi dari sisi kuantitas, kualitas, dan prioritas kompetensi dasar. Kompetensi harus lebih disederhanakan yang berorientasi pada kompetensi dasar prasyarat dan esensial yang penting untuk kecakapan hidup,” ujar Dr. Ir. Eko Warisdiono, MM, Analis Kebijakan Madya Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud.

Eko menuturkan penyederhanaan kurikulum ini akan membuat beban belajar mengajar antara guru dan siswa dapat berkurang dan lebih fokus pada pembelajaran serta penilaian yang bermakna dan esensial.

“Selain itu kesejahteraan psikososial antara guru dan siswa pun juga akan meningkat. Dan yang tidak kalah penting bagi orang tua siswa juga dapat memudahkan mereka dalam melakukan pendampingan belajar bagi putra-putrinya,” kata Eko.

Proses dari penyederhanaan  kurikulum itu sendiri adalah, terlebih dulu dilakukan analisis dan pemetaan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada Kurikulum 2013. Tujuannya adalah  untuk menyederhanakan jabaran cakupan lingkup dan urutan materi atau pembahasan.

“Hasil dari penyederhanaan kurikulum adalah jabaran kompetensi yang lebih sederhana berorientasi pada kompetensi prasyarat yang penting untuk keberlanjutan belajar dan kompetensi inti,” imbuhnya.

Eko juga menjelaskan ada dua teknik kegiatan dalam penyederhanaan kurikulum Sekolah Dasar dalam kondisi khusus, yaitu kegiatan untuk kelas awal dan kegiatan untuk kelas tinggi. Teknik kegiatan kelas awal ini diikuti dari berbagai unsur antara lain guru, kepala sekolah, pengawas, praktisi pendidikan baik negeri maupun swasta dari berbagai daerah yang berjumlah kurang lebih 32 orang.

“Teknis penjelasan kerja pada kegiatan ini antara lain dengan menganalisis KI KD, pemetaan KI KD, analisis sumber belajar dan bahan ajar modul literasi dan numerasi, silabus, dan RPP. Sementara untuk menyusun perangkat pembelajaran kelas tinggi seperti silabus dan RPP, dalam proses pelaksanaannya peserta melakukan pemetaan kompetensi inti dan kompetensi dasar kurikulum 2013, menyederhanakan kompetensi inti dan kompetensi dasar kelas tinggi serta menyusun dokumen kurikulum. Hasil yang diharapkan adalah tersusunnya dokumen KTSP dan perangkat pembelajaran kelas tinggi.” Tandas Eko. (Tim Fungsi Penilaian, Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud -DN-)